Indonesia merupakan pangsa pasar bagi produk halal yang diincar berbagai Negara. Untuk itu pengawasan dan jaminan produk halal yang masuk ke tanah air harus diuji kehalallannya.
"Ini adalah semacam pengumuman kepada publik untuk mengawal implementasi UU jaminan produk halal yang telah diundangkan tahun 2014 (UU No 33 tahun 2014) sampai saat ini masih tidur, kami ingatkan kepada pemerintah amanat yang diberikan UU yaitu tentang pembentukan BPJPH (badan penyelenggara jaminan produk halal), pemeriksa halal, itu segera dibentuk," kata Direktur Lembaga Advokasi Halal "Indonesia Halal Watch", Ikhsan Abdullah.
Ikhsan menyampaikan itu pada acara peluncuran Lembaga Advokasi Halal "Indonesia Halal Watch" di Restoran Abunawas, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015). Hadir dalam kesempatan itu Ketua Komite Syariah World Halal Food Council, Asrorun Niam Sholeh dan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim.
Menurut Ikhsan, masyarakat konsumen Indonesia dihadapkan pada kenyataan ketidakjelasan berbagai produk yang beredar di pasar, mulai dari makanan, minuman, kosmetik maupun obat-obatan.
No comments :
Post a Comment