.permalink {border: 1px dotted #EFF0F1; padding: 5px; background: #AAFFA0;-moz-border-radius:5px;} .permalink a {background:none;} img.float-right {margin: 5px 0px 0 10px;} img.float-left {margin: 5px 10px 0 0px;}

ASBIHU NU

SELAMAT DATANG DI BLOG PENGURUS PUSAT ASOSASI BINA HAJI DAN UMRAH NAHDLATUL ULAMA (PP. ASBIHU NU) -- SELURUH PIMPINAN DAN STAF PP ASBIHU-NU MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI 1436 H SEMOGA MEMPEROLEH BALASAN HAJI MABRUR DAN DITERIMA AMALNYA SERTA SELALU MENDAPATKAN PERLINDUNGAN ALLAH SWT. آمِـــــيْنْ ...آمِـــــيْنْ ... يَا رَبَّ الْعَـــالَمِيْنْ

PP. ASBIHU NU


widget

Iklan

 photo addesign_zpshzefpw5i.gif

Wednesday 24 April 2013

BERHAJI WAJIB HANYA SEKALI SEUMUR HIDUP


Menunaikan ibadah haji hanya wajib sekali dalam seumur hidup. Sejumlah ulama anjurkan dana haji yang tidak wajib dimanfaatkan untuk amal sosial yang pahalanya tak kalah dibanding haji.

Berhaji cukup sekali. Berhaji berkali-kali hanya terbilang sunnah yang mungkin pahalanya masih jauh lebih rendah dibanding menyantuni fakir miskin dan yatim-piatu. Jika haji boleh dilakukan berkali-kali tentu sudah dikerjakan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.
Tapi, Rasulullah sendiri hanya sekali melaksanakan ibadah haji yaitu pada tahun ke 10 hijriyah yang juga dikenal dengan istilah haji wadak. Karena setelah itu Rasulullah wafat.  Para sahabat juga tak mengkonsentrasikan diri untuk berhaji setiap tahun. Para sahabat cukup melaksanakan umrah dan jika mereka rindu kepada Rasulullah maka mereka berziarah ke makam Rasulullah di Masjid Nabawi di Madinah.

Memang, untjuk berhaji berikutnya sebaiknya diubah untuk kemanfatan lain. Misalnya, menyantuni yatim piatu. Imam Besar Masjid Istiqlal Prof.KH Ali Mustofa Ya'qub pernah mentamsilkannya. Jika seorang menunaikan ibadah haji yang bukan wajib (yang kedua dan ketiga dan seterusnya) memang dijanjikan surga bagi yang mabrur.
Tapi, surga yang mana? Coba tengok bagi mereka yang menyantuni yatim piatu. Rasulullah bersabda: "Aku dan penyantun anak yatim seperti ini (sambil menunjukkan dua jarinya) di surga." Artinya jelas, bahwa penanunggung anak yatim nantinya akan berkumpul dengan Rasulullah di surga. Tentu surga yang dihuni Rasulullah adalah surga yang kelasnya tertinggi melebihi jatah siapa pun.
Rasulullah juga menganjurkan umatnya melaksanakan umrah pada bulan Ramadan karena pahalanya sama dengan berhaji dengan beliau. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa melaksanakan umrah di bulan Ramadan maka pahalanya sama dengan berhaji bersamaku." Tentu, berhaji bersama Rasulullah memiliki keutamaan tersendiri.

Apalagi jumlah pendaftar haji sekarang sudah mencapai 2,2 juta orang. Dengan kuota haji yang hanya 220.000 orang, maka masa tunggu kita rata-rata lamanya 10 tahun. Malaysia sudah 39 tahun masa tunggunya. Karena itu bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji selayaknya memberi peluang bagi mereka yang belum menunaikan ibadah haji.  Malaysia, India, Pakistan, bahkan juga Arab Saudi membatasi mereka berhaji setelah lima tahun. Indonesia belum berani melaksanakan kebijakan tersebut walaupun pernah digagas dan direkomendasikan DPR dan MUI. Malaysia tak memberi subsidi bagi jemaah haji yang mengulang. Padahal, jumlah subsidi yang diberikan hampir separo dari tarip haji yang ditetapkan.

Majelis Ulama Indonesia dalam Rakernas pada Jumadil Akhir 1404 atau Maret 1984 telah menghimbau  kepada Umat Islam Indonesia yang sudah melaksanakan haji untuk  menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha’ah dalam arti yang luas. Kedua, umat Islam Indonesia diharapkan memberi kesempatan pada mereka yang belum menunaikan ibadah haji terutama kepada keluarga yang belum haji. Ketiga, umat  Islam Indonesia yang sudah beberapa kali melaksanakan ibadah haji akan  lebih bermanfaat  bila  dana  yang  tersedia  itu disalurkan untuk amal/jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas disamping mendapat pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakannya.

Fatwa MUI ini dikeluarkan jauh sebelum jemaah haji kita mencapaui kuota, pertama tahun 2000 sebanyak 180.000 jemaah haji. Waktu itu mulai diberlakukan kuota haji atas rekomendasi Sidang OKI (Organisasi Konferensi Islam) di Amman, Yordania, pada tahun 1983.
Dalam pengantar fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Prof. KH Ibrahim Hosen, LML itu, menyatakan: "Umat Islam hendaknya memahami betapa besar dan luas masalah yang dihadapi oleh pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI dalam usaha melayani dan  menyediakan   kemudahan   bagi   kepentingan jamaah  haji  yang  jumlahnya  tiap  tahun  semakin  besar  yang  harus dijalani dalam waktu yang bersamaan dan dalam lingkungan alamiah yang sangat terbatas."

Bagi mereka yang belum diberi kesempatanan menunaikan ibadah haji, Allah juga memberi jalan keluar. Misalnya, salat Jumat adalah haji kaum fakir dan miskin. Jalan menuju masjid untuk salat wajib pahalanya sama dengan haji. Sementara jalan kaki menuju masjid dalam rangka salat sunnah pahalanya sama dengan umrah. (MH)

No comments :

Post a Comment